SOSIALISASI KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS )
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP) dengan beberapa kebijakan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Operasional Sekolah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk persyaratan Pencairan Dana BOS bagi satuan Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta, di SDN Jawa 5 Martapura, Senin (13/6/2022).
Kegiatan ini bermaksud agar terlaksananya kesejahteraan Operasional di satuan Pendidikan yang berbasis pelaporan satu data yaitu (Arkas).
Plt, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melalui Tim BOS Kabupaten Darmina Budiyanti mengatakan agar dalam pelaporan Dana Bos diaplikasi Pelaporan pusat maupun pelaporan diaplikasi Kabupaten dikerjakan dengan baik dan tepat waktu.
“Diiharapkan juga agar bisa membantu pemerintah Kabupaten Banjar Khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mempertahankan sebagai penyetoran pajak terbaik 1,