Pengganti Ijazah

disdik

Pertanyaan Seputar Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS

Persyaratan ?
  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS dari Sekolah asal.
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( Jika Hilang ).
  3. Berkas Asli Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS (Jika ada kesalahan penulisan atau rusak).
  4. Fotocopy Akte Kelahiran.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga.
  6. Fotocopy KTP
  1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
  3. Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
  4. Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
  5. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS yang telah ditanda tangani
    Kepala Dinas kepala dinas.

1 – 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya / gratis

WA Pelayanan : 0896-8402-2188