Pertanyaan Seputar Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS
Persyaratan ?
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS dari Sekolah asal.
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( Jika Hilang ).
- Berkas Asli Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS (Jika ada kesalahan penulisan atau rusak).
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP
Sistem, mekanisme, prosedur ?
- Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
- Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
- Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
- Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
- Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/Danem/SKHU/SKYBS yang telah ditanda tangani
Kepala Dinas kepala dinas.
Jangka waktu ?
1 – 2 hari kerja
Biaya / Tarif ?
Tidak dipungut biaya / gratis
Kontak ?
WA Pelayanan : 0896-8402-2188