Legalisir Ijazah

disdik

Pertanyaan Seputar Layanan Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

Persyaratan ?

Asli STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

(Fotocopy berkas yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar)

  1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
  3. Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
  4. Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
  5. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
  7. Pemohon menerima berkas asli yang di lampirkan dan berkas legalisir

1 – 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya / gratis

WA Pelayanan : 0896-8402-2188