Tugas & Fungsi

Tugas : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi : 

  1. perumusan kebijakan teknis dalam bidang Pendidikan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang Pendidikan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pendidikan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas dibidang Pendidikan;
  5. pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.