Tugas : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dalam bidang Pendidikan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang Pendidikan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pendidikan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas dibidang Pendidikan;
- pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.