Pertanyaan Seputar Layanan Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS
Persyaratan ?
Asli STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS
(Fotocopy berkas yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar)
Sistem, mekanisme, prosedur ?
- Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
- Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
- Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
- Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
- Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
- Pemohon menerima berkas asli yang di lampirkan dan berkas legalisir
Jangka waktu ?
1 – 2 hari kerja
Biaya / Tarif ?
Tidak dipungut biaya / gratis
Kontak ?
WA Pelayanan : 0896-8402-2188