Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan

disdik

Pertanyaan Seputar Layanan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Persyaratan ?
  1. Proposal Pemohon.
  2. Usulan Dari Kepala Sekolah / Yayasan.
  3. Persetujuan Sekolah Terdekat.
  4. Rekomendasi Korwil.
  5. Rekomendasi Camat.
  6. Profil Sekolah.
  7. Visi Dan Misi Sekolah.
  8. Daftar Siswa.
  9. Daftar Nama Guru.
  10. Data Bangunan.
  11. Data Sarana Prasarana.
  12. Data Tahun Berjalan.
  13. Surat Tanah / Hibah / Sertifikat.
  14. Jarak Tempuh Minimal 6 km Dari Sekolah Lain.
  15. Foto Siswa Dan Foto Bangunan.
  1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
  3. Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
  4. Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
  5. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
  7. Pemohon menerima surat Rekomendasi.

30 hari kerja

Tidak dipungut biaya / gratis

WA Pelayanan : 0896-8402-2188