Pertanyaan Seputar Layanan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Persyaratan ?
- Proposal Pemohon.
- Usulan Dari Kepala Sekolah / Yayasan.
- Persetujuan Sekolah Terdekat.
- Rekomendasi Korwil.
- Rekomendasi Camat.
- Profil Sekolah.
- Visi Dan Misi Sekolah.
- Daftar Siswa.
- Daftar Nama Guru.
- Data Bangunan.
- Data Sarana Prasarana.
- Data Tahun Berjalan.
- Surat Tanah / Hibah / Sertifikat.
- Jarak Tempuh Minimal 6 km Dari Sekolah Lain.
- Foto Siswa Dan Foto Bangunan.
Sistem, mekanisme, prosedur ?
- Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
- Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
- Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
- Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
- Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
- Pemohon menerima surat Rekomendasi.
Jangka waktu ?
30 hari kerja
Biaya / Tarif ?
Tidak dipungut biaya / gratis
Kontak ?
WA Pelayanan : 0896-8402-2188