Operasional Satuan Pendidikan

disdik

Pertanyaan Seputar Layanan SK Izin Operasional Satuan Pendidikan

Persyaratan ?
  1. Surat Permohonan dari Satuan Pendidikan
  2. Rekomendasi dari Korwil
  3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Mengisi Instrumen
  1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Datanglah ke unit pelayanan terpadu satu pintu (UPTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
  3. Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu.
  4. Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan.
  5. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke UPTSP pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan.
  7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidik.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya / gratis

WA Pelayanan : 0896-8402-2188